LEMBAGA RUMAH PIATU MUSLIMIN
Lembaga Rumah Piatu Muslimin (LRPM) didirikan oleh:Ibu SITI ZAHRA GOENAWAN (1897-9 Maret 1972), dan Romo RADEN GOENAWAN (12 Pebruari 1880-4 April 1966) atas desakan dan dukungan Tokoh-tokoh Islam pada waktu itu.
LINTASAN SEJARAH
» 18 MEI 1930Berdirinya perkumpulan "SAREKAT ISTERI JACATRA" (S-1-J-) di Kampung Bungur - Tanah Tinggi; merupakan perintis pertama di Batavia untuk perkumpulan kaum ibu yang beranggotakan dari berbagai suku bangsa dengan tujuan utamanya meningkatkan harkat serta martabat Wanita Indonesia.
» 10 JUNI 1931
lbu SITI ZAHRA GOENAWAN sebagai Ketua Pengurus "SAREKAT ISTERI JACATRA" memprakarsai pertemuan S.I.J. dengan beberapa tokoh Islam pacia waktu itu, yang menghasilkan keputusan :
- Bersepakat membentuk suatu badan untuk mengadakan tempat penampungan bagi anak-anak yatim-piatu, miskin dan terlantar;
- Menyerahkan pembentukan Pengurus badan tersebut kepada Ibu S.Z. Goenawan.
Pertemuan kedua di Jalan Kramat no. 60 - Batavia Centrum, menghasilkan keputusan bahwa:
- Mendirikan Rumah Yatim Piatu dengan nama "ROEMAH PIATOE MOESLIMIN" (R.P.M.);
- Mengumpulkan uang untuk modal kerja (pada waktu itu secara,spontan terkumpul uang tunai sebanyak f 425,- (gulden) sebagai modal pertama;
- Membentuk kelembagaan dan memilih kepengurusan R.P.M;
- Mengangkat Ibu S.Z. Goenawan sebagai Ketua Pengurus R.P.M.
Pengesahan dan pengukuhan Lembaga R.P.M. di depan Notaris MR. ADRIAN HENDRIK van OPHUYSEN, dengan akte no.19.
» 11 OKTOBER 1931
Dalam Rapat Umum Anggota S.I.J. bertempat di Gedoeng Permoefakatan Nasional Indonesia - Gang Kenari no. 15, Batavia Centrum, Ibu S.Z. Goenawan telah menyampaikan penjelasan dan pertanggungjawaban perihal R.P.M.; hal tersebut diterima dan mendapat dukungan dari anggota S.I.J.
Catatan : Kegiatan S.I.J. secara, berangsur menyatu dengan kegiatan R.P.M.
» PEBRUARI 1933M
Untuk pertama kalinya secara resmi Pengurus R.P.M. menerima pembayaran zakat dari masyarakat; penerimaan dari waktu itu berupa UANG sejumlah f 249,56 dan BERAS sebanyak 10 pikul.
» 11 JUNI 1933
Dibentuk sebuah komite dengan nama COMITE PENOLONG ROEMAH PIATOE MOESLIMIN yang bertujuan untuk membantu R.P.M. dalam masalah pencarian dan pengadaan dana; komite tersebut beranggotakan para dermawan serta simpatisan R.P.M. Kegiatan Komite ini secara berangsur berhenti setelah Pengurus R.P.M. dianggap dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan kemampuannya sendiri.
» 14 JUNI 1955
Anggaran Dasar Lembaga R.P.M. diumumkan melalui Lembaran Negara R.I. no. 47.
» 5 SEPTEMBER 1985
Perubahan Anggaran Dasar Lembaga R.P.M di depan Notaris KOESBIONO SARMANHADI S.H., dengan akte no. 8 (Tercatat dalam Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 27 Mei 1986 no. 42).
» 13 AGUSTUS 1986
Memperoleh PENGUKUHAN sebagai Organisasi Sosial Tingkat Propinsi melalui Surat Keputusan Menteri Sosial R.I. no. 113/KPTS/ BBS/VII/86.
» 17 Desember 2004
Memperoleh pengukuhan sebagai organisasi sosial berprestasi tingkat Nasional melalui SK Menteri Sosial RI No. 65/HUK/2004.
TUJUAN LEMBAGA RUMAH PIATU MUSLIMIN (LRPM)
Menurut Anggaran Dasar:PETIKAN ANGGARAN DASAR LRPM (Akte Notaris tahun 1931)
Fatsal 2 :
Maksoed ini "Roemah Piatoe Moeslimin" jaitoe akan mengadakan roemah-roemah piatoe dimana-mana tempat, goena memberi tempat tinggal, merawat serta memberi didikan dan peladjaran dengan pertjoemah kepada anak-anak jatim, piatoe, dan anak-anak jang ditinggalkan oleh orang toeanja ataoe anak-anak jang ternjata miskin agar soepaja mereka itoe dihari kemoediannja dapat mentjari penghidoepan serta dapat mendjadi manoesia jang bergoena oentoek pergaoelan oemoem (bergoena oentoek maatschappij).
Fatsal 3 :
Anak-anak jang dirawat dalam itoe "Roemah Piatoe Moeslimin". selain mendapat makan, pakaian dan tempat tinggal dengan pertjoemah, maka mereka itoe akan mendapat didikan serta peladjaran ilmoe bathin jang berdasarkan Islam.
Fatsal 4 :
Kalaoe ini Stichting sendiri beloem dapat mengadakan sekolah, maka anak jang telah datang pada waktoenja akan bersekolah, hendaknja dikasih masoek sekolah.
PETIKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LRPM (Akte Notaris tahun 1985)
Azas, maksud dan tujuan.
Pasal 2
- Yayasan ini berazaskan PANCASILA.
- Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah
a. Mendirikan dan mengurus usaha penyantunan anak terlantar dimanapun juga dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
b. Memberi santunan, tempat tinggal, mengasuh, merawat serta memberikan pendidikan dan pelajaran secara percuma kepada anak-anak yatim piatu, anak-anak yang ditinggalkan oleh orangtua-nya atau anak-anak yang ternyata miskin/ terlantar, agar supaya mereka dikemudian hari dapat berdiri sendiri serta dapat mencari mata pencaharian dan penghidupan sendiri, sehingga dapat menjadi manusla yang berguna bagi masyarakat dan negara.
c. Mendirikan panti-panti/tempat penyantunan, perawatan, rehabilitasi dan pendidikan bagi anak-anak cacat;
d. Mendirikan tempat-tempat/sekolah-sekolah, baik untuk pendidikan umum maupun yang bersifat keagamaan, dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai tingkat Perguruan Tinggi, dengan mengutamakan pemberian kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga yang tidak/kurang mampu. - Anak-anak yang diasuh/dirawat oleh Lembaga Rumah Piatu Muslimin selain mendapat sandang, pangan, pelayanan kesehatan dan tempat tinggal dengan percuma, maka mereka akan mendapatkan pendidikan serta pelajaran agama yang berdasarkan ajaran Islam.






Adanya masalah internal di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai turut menjadi faktor yang menghambat penyelesaian kasus Century. 
