- Lembaga Rumah Piatu Muslimin merupakan organisasi social yang independen dan tidak berada di bawah naungan kelompok keagamaan ataupun organisasi / partai politik tertentu
- Keberadaan Lembaga Rumah Piatu Muslimin sejak tahun 1931 ( sebelum Negara Republik Indonesia berdiri ) telah diakui oleh pemerintah dan sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat khususnya di Jakarta
- Kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Rumah Piatu Muslimin terbukti dari bertahannya kegiatan pelayanan social oleh yayasan sampai sekarang
- Kepengurusan yang telah dipegang oleh tiga generasi dalam keluarga menjamin kesinambungan pengelolaan yayasan
- Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan anak
- Mempunyai jaringan kerjasama yang luas diseluruh Indonesia
- Mempunyai staf yang professional dan berdedikasi tinggi






Adanya masalah internal di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai turut menjadi faktor yang menghambat penyelesaian kasus Century. 
