DASAR HUKUM
- Akte Notaris MR, ANDRIAN HENDRIK van OPHUYSEN – nomor : 19, tanggal 6 Agustus 1931.
- Akte Notaris Koesbiono Sarmanhadi, SH - nomor – 8, tanggal 5 September 1985, yang tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI – nomor – 42, tanggal 27 Mei 1986.






Adanya masalah internal di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai turut menjadi faktor yang menghambat penyelesaian kasus Century. 
